Sekda Serahkan Laporan Keuangan Banten ke BPK

Date:

Serang – Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta, Kamis (30/3/2017), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

“Ada beberapa, setelah ini satu bulan dikembalikan lagi ke pemprov, nanti kita lihat lagi seperti apa yang dilaporkannya, sesuai atau tidak, wajar apa tidak,” kata Ranta.

Kepala BPK Perwakilan Banten, Ipung Anjar Wasita menjelaskan, persoalan yang paling krusial adalah soal penyusutan dan kapitalisasi aset yang tidak dapat ditelusuri akibat karena ada pijam atau di kuasai oleh pibak lain. Pihaknya menyarankan agar Pemprov Banten menelusuri aset-aset tersebut.

“Di mana itu asetnya, di catatan kan harus ada, ya harus dicek kembali di mana aset-aset itu berada. Tidak bisa langsung dihapus begitu. Kalau memang asetnya ada di pihak lain ya harus jelas data dukungnya, sekarang kan masih belum ketahuan upaya apa yang dilakukan provinsi,” papar Ipung.

Sesuai UU Nomor 15 tahun 2014, BAB 4 Pasal 17 Nomor 2 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD, BPK akan menyerahkan laporan yang kepada DPR dan DPD selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan diterima

“Sesuai UU, BPK harus menyelesaikan selama dua bulan sejak hari ini. Jadi akhir pada bulan Mei, kami sudah harus serahkan ke provinsi melalui DPRD,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related