Lebak – Sebanyak 21 tenaga pendamping Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Lebak diduga tidak melalui proses rekrutmen sesuai dengan aturan.
“Setahu saya, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lebak belum membuka perekrutan, tapi kuota 21 tenaga pendamping sudah terpenuhi. Kapan rekrutmennya?” tanya Ahmad Taufik, salah satu aktivis pemuda, Rabu (31/5/2017).
BACA JUGA: Awas! Perangkat Desa Double Job Jadi Pendamping Program
Taufik menilai, ada kepentingan dari kelompok-kelompok tertentu sehingga 21 tenaga pendamping tersebut langsung direkrut tanpa mekanisme yang jelas.
Komisioner Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Agus Ider Alamsyah menyanyangkan, jika mekanisme rekrutmen pendamping tidak dilakukan secara terbuka alias ditutup-tutupi.
“Seharusnya dibuka seluas-luasnya, agar semua punya kesempatan. Kalau ini, jelas tidak benar,” ujarnya.
BACA JUGA: Kecam Eks Pendamping PNPM, APPMI Banten: Bikin Gaduh!
Terpisah, Kasi Penyediaan Perumahan Dinas Perkim Lebak Ade Rustani, sesuai Permen PUPR No.33 tahun 2016 tentang juknis DAK, perekrutan pendamping patut memberdayakan tenaga lokal.
“Tidak benar itu, prosesnya sangat jelas dan sesuai permen. Kami, hanya menerima nama-nama pendampung yang sudah direkrut desa penerima bantuan. Jadi, tidak benar kalau prosesnya sembunyi-sembunyi,” kilahnya.(Nda)