Ketua dan Anggota Bawaslu Dapat Uang Kehormatan

Date:

Jakarta – Ketua dan anggota badan pengawas pemilu (Bawaslu), ketua dan anggota bawaslu provinsi, ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mendapat uang kehormatan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangi Perpres Nomor: 62 tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketu dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Ketua dan Anggota DKPP.

Perpres tersebut ditandatangani dengan pertimbangan melaksanakan ketentuan Pasal 118 Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

“Ketua dan anggota bawaslu diberikan uang kehormatan setiap bulan, ketua dan anggota bawaslu provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan, dan ketua dan anggota DKPP diberikan uang kehormatan setiap bulan,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2,3) Perpres tersebut dilansir dari laman setkab, Rabu (18/7/2017).

Adapun besaran uang kehormatan berdasarkan perpres tersebut adalah:

Ketua Bawaslu                 : Rp38.799.000
Anggota                          : Rp35.987.000

Ketua Bawaslu Provinsi     : Rp18.194.000
Anggota                          : Rp16.709.000

Ketua DKPP                     : Rp25.866.000
Anggota                          : Rp23.991.000.

Uang kehormatan tersebut diberikan sejak perpres tersebut diundangkan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Perpres 62/2017 yang sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, 11 Juli 2017.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....

Adakah yang Lebih Nyaman dan Meriah dari Nobar Timnas U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang?

Berita Tangerang - Ribuan warga Kota Tangerang datang menyemut...