Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Date:

Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah. HTI dibubarkan setelah Direktorat Jenderal Administrsai Hukum Umum Kemenkumham mencabut badan hukum HTI.

Dilansir dari kompas.com, pencabutan badan hukum dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 mengubah UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

“Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” kata Dirjen AHU Kemenkumham, Freddy Harris dalam jumpa pers, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Freddy menegaskan, dengan pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017 Pasal 80A.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...