Seorang Sopir di Tangerang Diringkus Polisi Saat Transaksi Narkoba

Date:

Tangerang – Seorang sopir meringkuk di tahanan Mapolres Kota Tangerang karena ketahuan saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Raya Boulevard Gading Serpong, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/9/2017).

 

Saat ditangkap pemuda 25 tahun yang diketahui berinisal SDC itu, menyimpan dua paket sabu di dalam bekas bungkus rokok dengan berat 6 gram.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi mengungkapkan, awalnya petugas mendapat informasi dari dari masyarakat, terkait ada seseorang yang sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Gading Serpong.

“Kami lakukan pemantauan dan melihat seorang laki-laki mencurigakan. Saat petugas menghampiri dan melakukan pemeriksaan badan, ditemukan sabu sebanyak dua bungkus plastik klip bening dalam bekas bungkus rokok,” jelasnya.

Sukardi menambahkan, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Kemudian tim opsnal Polresta Tangerang membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Tangerang guna proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti berhasil didapatkan saat dilakukan penggeledahan. Pelaku mengakui barang (sabu-sabu) tersebut memang memiliknya,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka diancam dengan pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 M, maksimal 10 M.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related