Propam Tahan Anggota Polresta Serang Penganiaya Wartawan

Date:

Serang – Briptu Gilang anggota Polresta Serang ditahan Propam Polda Banten. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan Panji Bahari salah seorang wartawan di Kota Serang.

BACA JUGA: Liput Unjuk Rasa di Serang, Wartawan Banten Pos Dianiaya Polisi

“Ya, ditahan,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin, Senin (23/10/2017) malam.

Selain menganiaya, Briptu Gilang juga mengancam akan menculik dan membunuh Panji yang saat itu tengah meliput aksi unjuk rasa mahasiswa, Jumat (20/10).

BACA JUGA: Wartawan Banten Pos yang Dianiaya Polisi juga Diancam Dibunuh

“Ada ketentuannya di kejaksaan, kita tunggu hasilnya saja,” ujarnya.

Zaenudin memastikan, siapapun yang melanggar undang-undang akan tetap diproses secara hukum.

BACA JUGA: Buntut Penganiayaan Wartawan, Jurnalis Cilegon Minta Kapolres Serang Kota Dicopot

“Jelas, kalau melanggar apapun pangkatnya pasti diproses,” tambah Zaenudin.

Terkait pencopotan, Zaenudin belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena menunggu hasil.

“Tergatung hasilnya. Tuntutannya, pembelaanya itu mekanisme, SOP, nanti vonisnya seperti apa kita tunggu,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related