Dewan Pengupahan Lebak Usul UMK 2018 Naik Rp185.000

Date:

Lebak – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2018 berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan Dewan Pengupahan diusulkan Rp2.313.050. Angka ini naik Rp185.350 (8,71%) dari UMK tahun 2017 Rp2.127.700.

“Semoga bupati menyetujui, sebab itu sudah sesuai dengan perhitungan dari berbagai sektor,” kata anggota Dewan Pengupahan Lebak, Yogi Rochmat, di Gedung DPRD Lebak, Rabu (8/11/2017).

Yogi mengatakan, usulan tersebut sudah sampai ke meja bupati dan tengah menunggu persetujuan.

“Untuk Lebak sudah layak karena memang sesuai dengan industri yang ada. Saya yakin buruh juga akan menerima,” ujar Ketua KSPSI Lebak ini.

Nuraeni salah seorang buruh mengaku setuju dengan usulan UMK tersebut.

“Saya setuju saja, semoga bisa terealisasi,” harapnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...