Lebak – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2018 berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan Dewan Pengupahan diusulkan Rp2.313.050. Angka ini naik Rp185.350 (8,71%) dari UMK tahun 2017 Rp2.127.700.
“Semoga bupati menyetujui, sebab itu sudah sesuai dengan perhitungan dari berbagai sektor,” kata anggota Dewan Pengupahan Lebak, Yogi Rochmat, di Gedung DPRD Lebak, Rabu (8/11/2017).
Yogi mengatakan, usulan tersebut sudah sampai ke meja bupati dan tengah menunggu persetujuan.
“Untuk Lebak sudah layak karena memang sesuai dengan industri yang ada. Saya yakin buruh juga akan menerima,” ujar Ketua KSPSI Lebak ini.
Nuraeni salah seorang buruh mengaku setuju dengan usulan UMK tersebut.
“Saya setuju saja, semoga bisa terealisasi,” harapnya.(Nda)