Lebak – Sebanyak dua desa di Kecamatan, Cimarga, Kabupaten Lebak, direncanakan bakal menggelar pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (Pilkades PAW) tahun 2018. Dua desa dimaksud, yaitu Desa Tambak dan Desa Mekarjaya. Pergantian Antar Waktu (PAW) yang rencananya dianggarkan melalui dana Desa itu.
“Kita minta desa menganggarkan anggaranya dari APBDes murni tahun 2018 ,” ujar Wawan Hermawan Kasi Pemerintahan Kecamatan Cimarga, Minggu (12/11/2017).
Dia menjelaskan, mekanisme Pilkades PAW, akan dilaksanakan melalui musyawarah desa. Diselenggarakan khusus dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan.
“Saya hanya sebatas mendorong kepihak Kabupaten Lebak, dikarenakan kewenangan dan kebijakannya ada di DPMD dan Bupati Lebak,” ungkapnya
Sementara itu, Vidia Indra, Camat Cimarga mengatakan, ada sedikit perbedaan yang mendapatkan hak pilih untuk pelaksanaan PAW, yang mendapatkan hak pilih hanya orang tertentu yang berpengaruh di masyarakat setempat.
“Ya itu tadi untuk persyaratan jadi PAW sama seperti halnya dengan pemilihan Kades baru, persyaratannya pun harus ditempuh dan dilengkapi serta penggunaan Ijazahnya pun harus sesuai dengan nama calon tersebut,” pungkasnya.(Zie)