Tangerang – Pembahasan nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018 Kota Tangerang berjalan alot. Dua nilai UMK yang diusulkan pengusaha dan buruh telah diajukan kepada Gubernur Banten pada Jumat (10/11/2017).
“Usulan buruh Rp3,9 juta, sementara Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) di angka Rp3,6 juta,” kata Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang, Sumardi, Minggu (12/11).
BACA JUGA: Dewan Pengupahan Lebak Usul UMK 2018 Naik Rp185.000
Sumardi mengaku, belum mengetahui usulan mana yang akan diterima oleh provinsi. Namun, Sumardi menyebut pengajuan buruh tidak berpedoman pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Dari usulan itu, teman-teman buruh tidak berpedoman pada PP Nomor 78, sementara pemerintah sendiri masih berpedoman pada peraturan itu,” tandasnya.(Nda)