Kota Tangerang Usul Dua Nilai UMK Berbeda

Date:

Tangerang – Pembahasan nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2018 Kota Tangerang berjalan alot. Dua nilai UMK yang diusulkan pengusaha dan buruh telah diajukan kepada Gubernur Banten pada Jumat (10/11/2017).

“Usulan buruh Rp3,9 juta, sementara Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) di angka Rp3,6 juta,” kata Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang, Sumardi, Minggu (12/11).

BACA JUGA: Dewan Pengupahan Lebak Usul UMK 2018 Naik Rp185.000

Sumardi mengaku, belum mengetahui usulan mana yang akan diterima oleh provinsi. Namun, Sumardi menyebut pengajuan buruh tidak berpedoman pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Dari usulan itu, teman-teman buruh tidak berpedoman pada PP Nomor 78, sementara pemerintah sendiri masih berpedoman pada peraturan itu,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...