Serang – Tiga pasangan bakal calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang dari jalur independen telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu syarat paslon jalur independen adalah mengantongi 38.700 dukungan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah pendaftaran bagi paslon jalur independen, KPU Kota Serang langsung melakukan tahap verfikasi administarsi dukungan. Verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan tidak adanya dukungan ganda. Tahapan ini dilakukan hingga 8 Desember 2017 mendatang.
BACA JUGA: KPU Kota Serang Verifikasi Dukungan Tiga Paslon Independen
Komisioner KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, usai verifikasi administrasi, KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi satu per satu warga yang identitasnya masuk dalam dukungan paslon yang tertera dalam model B.I-KWK.
“Petugas PPS akan menanyakan apakah yang bersangkutan memang memberikan dukungan atau tidak kepada salah satu paslon. Proses ini akan dilakukan mulai tanggal 12-25 Desember 2017,” terang Fierly.
Pasangan Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri menyerahkan 45.932, Samsul Hidayat-Rohman menyerahkan 45.932 dan Sigit Suwitarto-Rd Wildan Ardisasmita menyerahkan 42.387.(Nda)