Tangerang – Persoalan cuti dan pengunduran setiap calon bupati dan wkil bupati menjadi poin penting dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Hal tersebut dijelaskan Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin, Rabu (17/1/2018).
“Yang melakukan cuti hanya Bupati, kalau ketua DPRD sesuai aturan harus mengundurkan diri,” kata Ali Zaenal.
Dengan begitu, Ahmed Zaki Iskandar yang saat ini menjabat sebagai Bupati Tangerang harus mengajukan cuti selama masa kampanye. Sementara pasangannya, Mad Romli yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang harus mengajukan pengunduran diri ke gubernur Banten.
“Kalau Bupati ketentuannya masa kampanye harus cuti di bawah tanggungan negara, kalau Mad Romli harus mengundurkan diri, surat pengunduran diri harus ditandatangani pas penetapan pasangan calon dan diserahkan ke KPU, 12 Februari 2018,” jelasnya.
Sementara, lanjut Ali, surat keputusan (SK) pemberhentian dari gubernur Banten harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pasalnya, surat pemberhentian harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini gubernur.
“Nanti surat pengunduran diri tersbeut akan di proses dari gubernur, paling telat SK pemberhentian 30 hari sebelum pemungutan suara harus disampaikan,” tandasnya.(Zie)