Tertibkan Belasan Bangli di Tangerang, Satpol PP Diancam Senjata Api

Date:

Penegak Perda
Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan penertiban bangunan liar.(Banten Hits/Maya Aulia)

Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan 16 bangunan liar di Jalan Bendung Pintu Air 10, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (17/1/2018). Belasan bangunan liar tersebut berdiri diatas lahan milik Pemerintah Kota Tangerang.

“Memang sudah dari tiga bulan lalu sudah dikasih surat peringatan, ini toleransi paling akhir yang diberikan Pak Camat,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman, A. Ghufron Falfeli.

Nantinya, bangunan tersebut akan dibangun Panti Sosial sebagai bagian dari Dinas Sosial Kota Tangerang. Tercatat terdapat 16 KK yang menempati bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha dan Rumah tinggal.

“Mereka sudah lebih dari lima tahun tinggal disini, ada 16 KK, bangunannya rumah tinggal dan tempat usaha,” kata Ghufron.

Pantauan Banten Hits di lokasi, dalam proses penertiban tersebut, terdapat satu KK yang enggan untuk dibongkar bangunannya. Bahkan, salah satu pria mengeluarkan senjata yang diduga senjata api.

“Sudah diambil alih kepolisian, prosedur sudah kita tempuh, ya terpaksa harus kita serahkan ke kepolisian. Sudah dengan suka rela membongkar bangunannya sendiri, satu orang yang diamankan pak baron yang mengaku sebagai LSM, meminta waktu, secara fisik engga, cuma yang bersangkutan punya indikasi senjata api. Itu ranah kepolisian,” jelasnya.

Lantaran dianggap membahayakan, Pria tersebut diamankan pihak kepolisian. Petugas Satpol PP pun tetap menertibkan bangunan tersebut.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related