Perempuan Pencuri Motor di Mauk Ini Ditangkap Polisi

Date:

Tangerang – Polisi menangkap SH alias Sita (17) pelaku pencurian sepeda motor. Perempuan ini nekat mencuri motor yang terparkir di halaman rumah di wilayah Kampung Tanjung Kait, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (26/11/2017).

 

“Kali ini kita menangkap pelaku curanmor seorang wanita muda. Tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, Senin (11/12/2017).

Sita mencuri motor saat menginap di rumah temannya di wilayah Mauk, bersama rekannya yang lain. Saat rekannya yang lain masih tertidur, pelaku bangun dan membawa motor milik Marcelina Nasution (16) warga Jalan Cemara Raya, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Korban langsung melaporkan pencurian ke Polsek Mauk. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap Sita di daeraj Jakarta Barat.

“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti motor merek Honda Vario,” ujar Teguh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, remaja ABG ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....