Tambang Ilegal Cemindo Gemilang Ditutup, Fakrab: Kemarin Kemana Aja?

Date:

Tambang pasir
Ilustrasi. Aktivitas pertambangan pasir di Lebak. (Dok. Banten Hits)

Lebak – Tambang pasir kuarsa milik PT Cemindo Gemilang di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak ditutup Dinas Sumber Daya Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Penutupan dilakukan lantaran tambang milik produsen semen merah putih tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal.

Aktivis Front Aksi Rakyat Banten (Fakrab) Hendayana Musalev menyambut baik langkah penutupan tersebut. Namun, Yana menilai ada pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah terhadap pertambangan milik Cemindo.

“Pertambangan itu kan sudah lama beroperasi, kenapa baru sekarang ditutup, kemarin-kemarin kemana aja?,” kata Yana, Senin (8/1/2018).

Yana justru mengkhawatirkan penutupan tersebut hanya menjadi alat bargaining lantaran selama ini tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Mudah-mudahan dugaan saya salah ya, akan tetapi selama ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap kerugian yang dialami masyarakat karena aktivitas perusahaan. Mulai dari infrastruktur jalan karena lalu lalang truk pengangkut bahan baku, kemudian dampak lingkungan yang seolah diabaikan karena tidak dilakukan kajian secara mendalam,” jelas Yana.

BACA JUGA: Tak Kantongi Izin, Tambang Pasir Milik PT Cemindo Gemilang Ditutup

Pemerintah juga diharapkan tidak mudah memberikan izin tanpa memperhatikan dampak lingkungan akibat pertambangan tersebut. Ketegasan pemerintah dibutuhkan agar masyarakat tidak dirugikan.

“Bukan hanya di lokasi itu, beberapa tambang juga kita duga tidak berizin. Cemindo sudah mengabaikan PP Nomor 23 tahun 2010,” kata Ketua KNPI Bayah, Rizal.

Menurut Rizal, perusahaan juga kerap tertutup kepada masyarakat dan mengklaim bahwa pertambangan sudah memiliki izin.

“Contoh saja di Desa Pamubulan. Di sana ada beberapa pertambangan yang kita diduga belum berizin. Sayangnya, perusahaan tertutup soal ini dan selalu mengaku bahwa semua sudah berizin,” ujarnya.

“Jangan gampang lah mengeluarkan izin, dikaji dulu agar jangan lagi timbul masalah yang justru merugikan masyarakat,” tandasnya.

Terkait hal ini, Humas PT Cemindo Gemilang Sigit Indarayana belum juga menjawab konfirmasi Banten Hits.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...