Pjs Wali Kota Imbau PPK Antisipasi Hambatan dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Date:

Pjs Wali Kota Tangerang
Foto: Humas Pemkot Tangerang

Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui bagian pengadaan barang dan jasa menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Hotel Atria, Jalan Boulevard Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (14/5/2018).

Sosialisasi diikuti 126 peserta terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) dari setiap OPD di lingkup Pemkot Tangerang.

Pjs Wali Kota Tangerang M. Yusuf didampingi Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri dalam arahannya meminta agar kendala-kendala yang dihadapi dalam proses pengadaan barang dan jasa harus dapat diantisipasi.

“Karena kendalanya relatif sama di tiap tahunnya, dan kalau tidak segera diatasi akan menghambat proses pengadaan,” kata Yusuf.

Pjs juga menegaskan agar seluruh birokrat Pemkot Tangerang dapat memilah informasi terkait tentang informasi yang sifatnya rahasia agar tidak tersebar kepada khalayak umum.

“Kepada OPD harus bisa menyampaikan kepada pegawainya agar tidak sembarangan menyampaikan informasi kepada pihak luar. Karena bisa berbahaya kalau justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang Yusuf.

Sosialiasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan terbaru tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta meningkatkan kapasitas keahlian PPK dan Pokja dalam proses pengadaan barang/jasa.(ADVERTORIAL)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related