Serang – Jajaran Polres Serang Kota menggerebek dua rumah di Kampung Nagreg, Desa Sikedug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang yang dijadikan sebagai pabrik pembuat miras oplosan.
Petugas juga menemukan bungker yang di dalamnya terdapat ribuan botol miras kosong. Sebagian sudah terisi dengan miras hasil oplosan dengan berbagai campuran berikut alat pres tutup botol.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait miras ilegal kemudian kita cek lokasi dan benar adanya,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin, Senin (14/5/2018).
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Penjual Miras Oplosan di Tangsel sebagai Tersangka
Bahan-bahan untuk memproduksi miras oplosan seperti campuran gula dan bahan kimia lainnya akan diuji terlebih dahulu.
“Kita akan uji lab dulu seberapa bahayanya,” kata Komarudin.
Sementara itu, dua orang berinisial ML ( 40) dan UD (47) ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Ciomas.
“Rumah untuk produksi miras berbagai jenis merek, kita sebut ini oplosan, karena sarana pembuatan seadanya,” tegas kapolres.
Lebih lanjut Komarudin mengungkapkan, dari keterangan pelaku, miras oplosan yang diproduksi di rumah tersebut sudah berlangsung satu tahun. Namun, keterangan pelaku tidak begitu saja dipercaya polisi.
“Kalau pengakuan mereka masih baru, tapi kita akan kembangkan. Wilayah distribusi masih kita dalami di mana saja,” tandasnya.(Nda)