Dirut PDAM Cilegon Mandiri Kembali Mangkir Panggilan Kejari

Date:

Kasi Intel Kejari Cilegon
Kasi Intel Kejari Cilegon, David Nababan. (Banten Hits/Iyus Lesmana)

Cilegon – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cilegon Mandiri (CM) Encep Nurdin kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (20/9/2018).

Encep kembali tak memenuhi panggilan kejaksaan yang hendak memintai keterangannya terkait pemberian royalti PT Krakatau Tirta Industri (KTI) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Royalti dari PT KTI yang nilainya berkisar sebesar Rp5 miliar per tahun tersebut merupakan hasil penjualan air di Kota Cilegon.

BACA JUGA: Kejari Kota Cilegon Bidik Dugaan Tindak Pidana Pemberian Royalti PT Krakatau Tirta Industri ke PDAM Cilegon Mandiri

“Yang bersangkutan (Encep-red) tidak ada konfirmasi ke kita soal ketidakhadirannya,” ujar Kasi Intel Kejari Cilegon, David Nababan, di ruang kerjanya.

Selain Encep, Dirut PT KTI Agus Nizar Vidiansyah juga mangkir dari panggilan.

“Nah kalau dari PT KTI sudah konfirmasi ke kita kalau direkturnya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri,” katanya.

Kejari sambung David akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Encep. Jika Encep kembali mangkir, kejari akan mengambil langkah dengan mendatanginya untuk melakukan pulbaket.

“Ya kalau pemanggilan ketiga yang bersangkutan kembali tidak datang juga kita akan datangi alias jemput bola,” ucap David.

Pemanggilan ulang juga dilakukan kejari terhadap Agus Nizar.

”Semuanya, akan kita lakukan pemanggilan ulang, insya Allah minggu depan,” tutup David.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...