KPU Cilegon Bagikan APK kepada Peserta Pemilu 2019

Date:

KPU Cilegon Bagikan APK kepada peserta pemilu 2019
KPU Cilegon membagikan alat peraga kampanye atau APK kepada partai politik peserta Pemilu 2019. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Cilegon menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta pemilu 2019 di Kantor KPU, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Selasa, 6 November 2018. Penyerahan APK kepada peserta pemilu tersebut merupakan salah satu tahapan kampanye pemilu 2019.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyerahan APK oleh KPU tertuang pada pasal 33 ayat 1 PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu. Sementara KPU Cilegon sendiri menyerahkan sebanyak 10 buah baliho dan 16 buah spanduk kepada setiap peserta pemilu.

Jika terjadi penambahan peserta pemilu, KPU hanya memperbolehkan menambah sebanyak lima buah baliho dan 10 buah spanduk untuk setiap kelurahan.

“Sekarang ini kita berharap kepada peserta pemilu dalam proses pemasangannya harus mengacu kepada PKPU dan SK KPU Cilegon nomor 51 ada tempat-tempat terlarang untuk pemasangan APK yang disebutkan dalam SK itu seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah serta fasilitas umum,” ujar Urip Haryantoni, salah seorang anggota Bawaslu Kota Cilegon.

Urip mengungkapkan, selain memperhatikan tempat-tempat yang dilarang untuk dilakukan pemasangan APK para peserta pemilu sendiri harus memeperhatikan tatacara pemasangan baliho dan spanduk.

“Selain itu dalam proses pemaasngan di tempat-tempat tempat milik warga dan perusahaan peserta pemilu juga tetap harus ada ijin,” ungkapnya.

Saat disinggung adanya tambahan baliho dan spanduk yang dilakukan oleh peserta pemilu, Urip menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas Bawaslu Cilegon yang berada di setiap wilayah di Kota Cilegon untuk melakukan pengawasan titik-titik lokasi pemasangan APK.

“Jika ada penambahan APK yang tidak sesuai aturan kita akan lihat di lapangan dan berkoordinasi dengan partai politik, dan jika di temukan pelanggaran kita akan proses selain itu juga kita punya pengawas di lapangan dimana mereka akan mengidentifikasi di mana titik-titk ditemukannya pelanggaran.,” tandasnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...