Uang Rp 40 Juta yang Disita saat OTT Penyidik Polsek Pasar Kemis Diduga untuk Jual Beli Kasus

Date:

Penyidik Polsek Pasar Kemis Terjaring OTT
Penyidik Polsek Pasar Kemis terjaring OTT Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten melakuka, Kamis malam, 14 Februari 2019, sekitar pukul 22.40 WIB.(Istimewa)

Tangerang – Brigadir AY, penyidik Polsek Pasar Kemis yang terjaring OTT Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten diduga menerima Rp 40 juta untuk jual beli perkara yang tengah ditangannya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BantenHits.com, AY diduga melakukan pungli di tempat pelayanan dan pemerasan serta markus alias makelar kasus dalam proses penyidikan tindak pidana di wilayah hukum Polda Banten. AU disebut membebaskan terduga pelaku penadah dan menerima RP 40 juta sebagai imbalan.

“Bidpropam Polda Banten telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggaran anggota Polri yang telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana (psl 480 KUHP) yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, dengan menerima uang hasil pungli sebesar Rp. 40.000.000,” kata sumber BantenHits.com, Jumat, 15 Februari 2019.

Disebutkan, Brigadir AY pada Kamis, 14 Februari 2019 pukul 22.40 WIB diduga telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana penadah hasil kejahatan (pasal 480 KUHP) atas nama MAN. Namun belum diketahui penadahan barang hasil kejahatan yang dimaksud. MAN telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis.

Sebagai imbalan mengeluarkan MAN yang merupakan terduga penadah barang hasil kejahatan, Brigadir AY mendapatkan uang Rp 40 juta dari H. SPDN, selaku keluarga MAN. Jumlah tersebut merupakan kesepakatan dari jumlah Rp 70 juta yang diminta AY.

Saat dilakukan OTT uang hasil pungli sebesar Rp 40.000.000, tersebut disimpan di dalam kardus di bawah meja kerja Brigadir AY yang berada di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kamis.

BACA JUGA: Penyidik Polsek Pasar Kemis yang Terjaring OTT Terancam Dipecat

Brigadir AY yang terjaring OTT Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten terancam dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran. Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan di Mapolda Banten untuk dilakukan proses penyelidikan.

“Akan dilakukan sanksi penindakan bahkan sampai dengan pemecatan melalui sidang kode etik profesi,” terang Kabidpropam Polda Banten AKBP Yulius Yulianto saat ditemui di kantornya, Jumat, 15 Februari 2019.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related