Cilegon – PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) saat ini telah mengantongi Surat Izin Keruk Kapal dan Reklamasi (SIKKR) yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional bersama Polda Banten merilis investasi PT Lotte Chemical Indonesia, sebuah perusahaan asal Korea Selatan di Kota Cilegon senilai Rp 50 triliun terhambat.
Sofyan Djalil mengatakan, terhambatnya investasi dikarenakan kasus mafia tanah. Karenanya, penyelesaian kasus tanah ini penting lantaran beberapa waktu lalu, presiden kecewa karena ada 31 perusahaan Cina yang keluar dari Indonesia. Namun, tak satupun dari perusahaan tersebut yang masuk ke Indonesia.
Setelah kantongi SIKKR, perusahaan kimia asal Korea Selatan yang berdomisili di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon tersebut rencananya akan melakukan reklamasi seluas 12 hektare dengan cara mengeruk sebanyak 3,5 juta kubik pasir laut di Selat Sunda.
Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Herwanto mengungkapkan bahwa surat persetujuan aktivitas pengerukan langsung dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, namun saat ini diketahui PT LCI diketahui masih melakukan persiapan pekerjaan aktivitas pekerjaan.
“Untuk pelaksanaan pengerukan dan reklamasi di Lotte itu memang izinnya sudah keluar dari Kemenhub. Untuk memulai pekerjaan memang sekarang belum sepenuhnya dimulai, sekarang persiapan pengerjaan, ada pemasangan buoi, pipa, dan persiapan teknis lainnya,” katanya kepada awak media, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Dalam surat persetujuan itu, terdapat keterangan lokasi pengerukan pasir yakni berada di dekat lokasi perusahaan tepatnya di area Gosong Serdang. Di mana diketahui lokasi tersebut masih merupakan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) selain itu juga merupakan alur laut tempat hilir mudik kapal.
“Yang akan disedot itu sebetulnya masih menggunakan kolam labu TUKS di situ dia akan mengeruk, kalau di situ pasirnya bagus dipakai untuk reklamasi . Tapi kalau tidak bagus pasirnya akan disedot dari sekitar Pulau Sangiang sesuai yang diizinkan oleh LH Banten, kita awasi dalam pelaksanaanya jangan sampai nanti mengganggu pelayaran,” bebernya.
Terpisah, Manager Operasional PT Seven Gates Indonesia, Tommy mengatakan bahwa terdapat lokasi lain yang menjadi alternatif bedasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten bilamana pasir di Gosong Serdang tidak bagus untuk kebutuhan reklamasi.
“Sebenarnya Sangiang itu sebagai alternatif saja jika pasir di Gosong Serdang nggak bisa dipake untuk reklamasi, Sekarang masih dalam persiapan segala macem, pekerjaannya baru akan kita dimulai awal November,” ujarnya.
Editor: Darussalam Jagad Syhadana