Ibu Jadi TKI di Turki dan Bapak Pergi, Bocah di Pandeglang Delapan Kali Dicabuli Paman

Date:

ILUSTRASI KORBAN PENCABULAN
Ilustrasi anak perempuan di Padarincang diperkosa empat remaja secara bergiliran. (Foto: liputan6.com)

Pandeglang – Nasib malang menimpa seorang wanita berinisial AH warga Kabupaten Pandeglang, anak berusia 12 tahun itu menjadi korban pencabulan pamanya sendiri bernama NR (46).

Peristiwa itu bermula saat AH ditinggalkan oleh sang ibu bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Turki. Saat itu, AH yang juga ditinggalkan oleh ayah nya tanpa kabar, hidup satu atap bersama NR, istri NR, kakek dan neneknya di sebuah rumah yang terletak di Kabupaten Pandeglang.

Bukan mendapat kasih sayang tinggal bersama keluarganya, AH malah mendapat perlakuan tidak senonoh dari NR. NR yang nafsu melihat AH mulai merayu gadis itu dengan membelikan makanan, agar mau melayaninya.

Aksi itu dilakukan ketika penghuni rumah sedang tertidur atau dalam keadaan rumah sepi. Bahkan dia berhasil menodai gadis polos itu sebanyak 8 kali.

“Perbuatan pencabulan itu dilakukan pada Juli 2019, saat orang-orang rumah tidur, kadang saat rumah dalam keadaan sepi, ” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita, 29 Januari 2020.

Awal Mula Pencabulan Terbongkar

Selama di cabuli oleh pamannya, AH tidak mampu bercerita kepada kakek, nenek ataupun istri NR, meski keluarga AH sempat merasa curiga mihat perilakunya. Namun, karena merasa tertekan, AH mulai terbuka dan menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ibu melalui via telpon.

Ibu korban yang merasa geram, kemudian menghubungi kakanya yang bernama HN. Setelah itu HN, menghampiri istri NR, dan menceritakan semua yang dialami oleh AH. Mendengar cerita itu, istri NR secara perlahan menanyakan kepada AH, sampai akhirnya istri NR mendengar fakta yang mengejutkan tentang suaminya.

“Keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada Polisi. Namun, saat akan dilakukan penangkapan NR sudah kabur,” ujar Ambarita.

Enam Bulan Buron, NR Ditanagkap di Jakarta Utara

Setelah enam bulan menjadi buronan Polisi, akhirnya NR dapat di ringkus oleh Satreskrim Polres Pandeglang dengan menggunakan penyamaran ala preman di Pergudangan Muara Karang Blok C, Penjaringan – Jakarta Utara.

Saat dilakukan penangkapan, NR tidak bisa berkutik dan mengakui kesalahnya. Akibat perbuatanya itu, NR dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang – undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka ditangkap oleh anggota Polres Pandeglang yang berpakaian preman pada hari Selasa, 28 Januari 2020 sekitar jam 17.00 Wib. Pada saat itu pelaku sedang bekerja di Jakarta Utara,” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...