Lebak- Koswara Purwasasmita terdaftar menjadi salah satu warga penerima bantuan sosial tunai (BST) Covid-19 di Kabupaten Lebak. Pengacara kondang di bumi Multatuli ini terdaftar sebagai penerima bantuan di Desa Ciuyah, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Padahal, penasihat hukum yang menangani kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis baduy ini berdomisili di Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.
“Saya tidak berhak menerima ini. Kita kembalikan kepada yang berhak,”kata Koswara saat mendatangi kantor sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak, Senin, 11 Mei 2020.
Koswara merasa aneh bisa mendapatkan bansos Covid-19 dari kementerian sosial sebesar Rp600 ribu. Padahal, dirinya mengaku tak pernah dipinta data untuk proses pengajuan.
“Saya tidak pernah dipinta data, pernah juga oleh RT ditempat saya tinggal data tentang anak saya yang di Jakarta,”terangnya.
Karenanya, Koswara memutuskan untuk mengembalikan bansos yang banyak dinantikan warga itu kepada pihak desa Ciuyah, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
“Mau dikembalikan ke Kemensos, Pos tidak bisa. Jadi saya putuskan untuk ambil dan kembalikan ke pihak desa agar disalurkan lagi kepada yang berhak,”tandasnya.
Sementara Ali Hasan, staff desa Ciuyah mengaku akan menyalurkan bansos Covid-19 tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Amanatya kan diserahkan kepada yang berhak. Insha Allah kita salurkan kepada warga yang membutuhkan,”katanya.
Editor: Fariz Abdullah