Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan peraturan bupati (Perbup) mengenai pedoman kebiasaan baru atau New Normal di tengah Pandemi Covid-19.
Adalah Perbup nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Lebak.
Peraturan yang ditetapkan pada 15 Juli 2020 tersebut akan mulai efektif dalam satu bulan ke depan. Terdapat 40 pasal dalam Perbup nomor 28 Tahun 2020.
Dimana salah satu pasalnya mengatur tentang kebiasaan baru yang harus dilakukan masyarakat di fasilitas umum.
Dalam salinan Perbup yang diterima BantenHits.com, Pasal 24 Perbup nomor 28 tahun 2020 menyebutkan setiap masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum wajib mengenakan masker, menjaga jarak sampai dengan menjaga kebersihan lingkungan.
Jika tidak, pemerintah telah menyiapkan beberapa sanksi untuk masyarakat yang membandel mulai dari teguran, kerja sosial berupa bersih-bersih fasilitas umum sampai dengan denda Rp150 ribu.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim mengaku akan menegakan peraturan bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2020 tersebut sesuai dengan butir-butir pasal yang tertuang.
“Kita (Satpol PP) siap mengamankan,”kata Dartim saat dihubungi BantenHits, Senin, 20 Juli 2020.
Menurutnya, saat ini Perbup tersebut masih dalam proses sosialisasi secara masif.
Editor: Fariz Abdullah