Lebak- Minggu, 16 Agustus 2020, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya berkeliling Alun-alun Rangkasbitung. Tujuannya untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2020.
Menggunakan kendaraan Pamwal milik Satpol PP Lebak, bupati nyentrik itu wawar kepada masyarakat menggunakan pengeras suara.
Anak sulung tokoh pembangunan Lebak ini tak segan ‘mengusir’ masyarakat yang kedapatan berada di Alun-alun Rangkasbitung karena tak memakai masker. Bahkan tak sedikit juga diberikan sanksi menyanyi Indonesia Raya sampai Push Up.
“Jadi bagi yang belum menggunakan masker, hayu pulang dulu pakai maskernya. Mana yang belum pakai masker nih nanti saya suruh push up nih,”teriak Iti di atas mobil Pamwal.
Menurutnya, penggunaan masker sendiri menjadi salah satu efektif untuk meminimalisir sebaran virus.
Masyarakat, tegas Iti wajib menggunakan masker saat berada di tempat umum. Hal itu tertuang dalam Perbup nomor 28 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.
“Saat ini hanya sanksi sosial, tapi ke depan ada sanksi administratif untuk masyarakat yang abai protokol kesehatan sesuai dengan Perbup,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah