Pandeglang – Bantuan Provinsi atau Banprov sebesar Rp 50 Juta untuk desa di Kabupaten Pandeglang belum bisa dicairkan. Hal itu disebabkan desa di Kota Badak ini belum melengkapi persyaratan pengajuan Banprov.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengakui bahwa Banprov tersebut belum masuk ke desa. Namun, Doni tidak menyebutkan data desa yang belum menerima.
“Kabupaten Pandeglang memang ada beberapa Desa yang belum cair. Saya belum tahu (Data Desa yang Belum Menerima), nanti saya cek dulu kalau masalah Banprov,” kata Doni, Selasa 22 September 2020.
Doni menyebut, Kabupaten Tangerang dan Serang sudah dicairkan karena persyaratannya sudah lengkap. Oleh karena itu, Doni berharap agar desa segera melengkapi persyaratan pencairan Banprov.
“Kalau bisa Dldesa secepatnya melengkapi persyaratannya agar segera bisa dicairkan,” ujarnya.
Doni menekankan, agar Banprov tersebut dapat digunakan untuk pembelian sembako warga terdampak Covid-19 yang ada di desa masing-masing.
“Saya menekankan agar Banprov itu dibelikan sembako dan rumah isolasi juga. Misal ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, itukan harus di isolasi, terus di kasih sembako,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana