Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan memfasilitasi pemilih yang terpapar Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020.
Hal itu dikemukakan oleh Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zaenal Muttaqin saat sosialisasi Pilkada dengan insan pers di Sekretariat Karang Taruna Kabupaten Serang, di Jalan Raya Serang – Pandeglang, Baros, Rabu, 11 November 2020.
Ia mengungkapkan, untuk perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD), Zaenal mengaku masih dalam proses penyediaan barang dan dalam waktu dekat akan disalurkan kepada para penyelanggara Pilkada.
“APD menjadi kebutuhan prioritas selain alat kelengkapan yang ada di PPS,” katanya.
Zaenal menuturkan, surat suara akan tetap diberikan kepada pasien yang terpapar Covid-19 ataupun sakit. Kemudian dalam pelaksanaannya nanti, surat suara akan diantar oleh petugas KPU dengan menggunakan protokol kesehatan yang dilengkapi dengan baju hazmat, sarung tangan, masker dan pelindung wajah agar tidak terpapar Covid-19.
“Bisa untuk memilih, artinya hak suaranya tidak gugur sekalipun ia terpapar Covid-19. Tetap dilayani oleh petugas,” tuturnya.
Selain itu, KPU Kabupaten Serang akan membuat bilik suara khusus yang gunanya untuk memisahkan tempat pemilih yang sehat dan pemilih yang kurang sehat.
“Jadi sebelum dibuka harus disterilkan dulu dan dilakukan penyemprotan dengan disinfektan,” ujarnya.(Advertorial)