Serang – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi memastikan akan mendorong Pemkot Serang untuk mengambil pengelolaan lahan pertanian produktif milik pemerintah sekitar 376 Ha yang berlokasi di Cangkring, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Budi menjelaskan, selama kurun waktu beberapa tahun kebelakang pengelolaan lahan tersebut dipegang orang pihak lain.
Sehingga, hasil dari yang didapatkan dari lahan milik Pemkot Serang tidak masuk kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang. Padahal, masyarakat yang menggarap lahan tersebut selalu membayar sewa lahan tersebut tiap tahunnya.
“Jadi gini. Lahan itu nantinya akan di kelola oleh masyarakat Kota Serang dengan sistem sewa lahan ke Pemkot Serang,” kata Budi kepada awak media, Kamis 19 November 2020.
Sekema ini, lanjut Budi, akan menguntungkan masyarakat karena sewa lahan sangat murah, tak hanya itu, masyarakat yang menyewa lahan dikhususkan beridentitas KTP Kota Serang.
“Kan itu bagus bagi masyarakat yang mau bertani yang tidak punya lahan bisa sewa dengan murah ke Pemkot Serang. Kalau ke pihak lain jauh lebih mahal,” papar Budi.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Serang ini pun menuturkan, mengenai tarif sewa sendiri akan dimusyawarahkan terlebih dahulu antara pemerintah dengan masyarakat. Agar tidak ada yang keberatan.
“Misal, sewa lahan untuk per hektar nya itu senilai Rp 6 juta per tahun kan lumayan kalau di kalikan 376 Ha berapa yang masuk ke kas daerah. Tapi, tarif itu belum final harus di musyawarahkan dahulu,” tuturnya.
Tak hanya itu, dikatakan Budi, ke depan lahan ini nantinya akan dikelola oleh Agro Bisnis. Namun, hal itu menunggu rampungnya mengenai aturannya. “kalau Perda Agro Bisnis sudah jadi maka ini langsung akan di kelola oleh BUMD,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana