Serang – Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Kabupaten Lebak belum mendapat izin dan rekemonedasi, sehingga
belum bisa beroperasi melakukan tes COVID-19.
Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati meminta Pemprov Banten membantu proses perizinan Labkesda yang ada di Lebak, agar bisa operasional melakukan tes PCR sehingga dapat membantu Labkesda Provinsi melakukan pengecekan COVID-19
“Sekarang di Labkesda Banten sudah banyak bahkan numpuk, kalau labkesda di Kabupaten kota bisa dioperasikan itu dapat membantu,” katanya kepada awak media, Senin 15 Febuari 2021.
Lebih lanjut kata Nawa Said, meskipun seluruh Kabupaten kota sudah keluar dari zona merah pemyebaran COVID-19 bahkan ada yang sudah zona kuning, tetapi satgas Covid-19 kabupaten kota lebih masif melakukan 3T di wilayah masing-masing.
“Tetap lakukan Testing, Tracking dan Treatmen (3T), harus dilakukan secara simultan dan berkelanjutan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan Ijin operasional dari kemenkes, namun melalui rekomendasi Dinkes Provinsi.
Kata Ati, alasannya labkesda Lebak belum mendapatkan rekomendasi dari pihaknya, lantaran berdasarkan hasil visitasi pihaknya, masih ada beberpa persyaratan yang harus dilengkapi oleh Labkesda Lebak.
“Dimana kelengkapan syarat-syarat tersebut harus dipenuhi untuk menjaga kualitas dan validitas pemeriksaan serta keamanan petugas yang memeriksa,” pungaksnya.
Editor : Engkos Kosasih