Cilegon- Andi Suryana warga Linkungan Lebak Indah, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon panik bukan kepalang.
Bagaimana tidak, saat hendak mengantar sang mertua pergi ke pasar, motor kesayangannya justru hilang digondol maling.
Ya, peristiwa itu memang lama terjadi yakni Sabtu, 15 Agustus 2020 silam. Saat itu Andi baru saja memarkirkan kendaraan dengan plat nomor A 3803 SU di garasi rumah sekitar pukul 22.00 WIB.
Pagi harinya, Andi bermaksud mengantar sang mertua pergi ke pasar. Saat tiba digarasi, ia dikagetkan dengan hilangnya motor Honda Scoopy berwarna merah kesayangannya itu.
Kekinian, para pelaku pencuri motor Andi berhasil dibekuk Satreskrim Polres Cilegon.
Adalah SY (38) dan SK (25). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pandeglang.
“Kedua tersangka diamankan di Kabupaten Padeglang. Berikut barang buktinya,”kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazaruddin Yusuf kepada awak media, Rabu, 24 Februari 2021.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terjerat dengan pasal 366 tentang pencurian.
Editor: Fariz Abdullah