Tangerang- Pemerintah Kabupaten Tangerang menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), di ruang rapat Cituis Lantai 5 Gedung Bupati Tangerang, Rabu 21 April 2021. Tujuannya untuk memaksimalkan pengawasan dan pungutan pajak daerah.
“Tentu saja ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Ini merupakan bentuk kerjasama yang memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan itu sendiri,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Nantinya, menurut Zaki, penandatanganan kerja sama itu dapat mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data, atau informasi perpajakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Saya berharap, dengan berjalannya kerjasama ini, penerimaan pajak bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang akan semakin optimal dan tingkat kesadaran bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu semakin tinggi,” Terangnya.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, selain pelaksanaan pertukaran data perpajakan dalam perjanjian kerja sama itu juga diantaranya meliputi pemanfaatan data atau informasi pajak atas pengusaha baik yang terdaftar dan belum terdaftar.
“Termasuk nantinya pelaksanaan pengawasan wajib pajak Bersama, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah,” Ungkapnya.
“Selain itu diharapkan pengawasan kepada wajib pajak dapat dilakukan secara optimal,” timpal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bakti.
Editor: Fariz Abdullah