Serang – Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati mendorong Pemprov Banten melakukan audit investigasi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) daerah Tahun Anggaran 2018 – 2020 yang didanai APBD Banten.
Kata Nawa, audit itu bisa dilakukan dengan cara menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum.
“Ada baiknya Pemprov minta BPK atau BPKP untuk melakukan audit investigasi hibah daerah,” katanya kepada awak media, Senin 24 Mei 2021.
Nawa mengatakan, hasil dari audit investigasi tersebut bisa dijadikan bahan perbaikan Pemprov dalam pelaksanaan hibah atau Bansos tahun 2021.
“Agar tak ada pelanggaran hukum yang akibatkan kerugian negara dan sekaligus menjaga pejabat daerah ataupun penerima hibah dari jeratan hukum,” ujarnya.
Selain itu, audit investigasi juga untuk mengetahui apakah ada kerugian negara dalam pelaksanaan hibah tiga tahun terkahir tersebut.
“Audit investigasi juga untuk mengetahui adakah kerugian uang negara dan apakah hibah tersebut mengarah pada tercapainya RPJMD Pemprov Banten,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih