Lebak- Tim Serigala Polres Lebak bergerak cepat menindaklanjuti video penganiayaan seorang wanita terhadap bayi mungil yang viral di media sosial.
Ya, adalah PT (28) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Ia tak lain ibu kandung dari bayi mungil yang direkam lalu dianiayanya.
Baca Juga: Heboh Wanita Bertato Mahkota di Lebak Aniaya Bayi Mungil, Netizen: Ya Allah Serem
PT diamankan petugas kepolisian di sebuah tempat, di Kota Serang, Provinsi Banten.
Saat diamankan, wanita bertato mahkota di dada sebelah kanannya ini mengenakan kaos putih dan leging hitam. Sebari ditutupi masker, PT hanya bisa tertunduk lesu saat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Ya sudah kita amankan dan mintai keterangan,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono kepada Bantenhits, Jumat, 4 Juni 2021.
“Sudah ditetapkan tersangka juga,”tambahnya.
Baca Juga: Identitas Wanita Bertato Mahkota Aniaya Bayi Mungil Terbongkar; Sudah Nikah Berkali-kali
Akibat perbuatannya, PT disangkakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,”tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana