Ogah Disalahin usai Heboh Pengidap COVID-19 Naik Pesawat, Lion Air Beberkan Tahapan Sebelum Penumpang Masuk Kabin

Date:

Foto Ilustrasi: Evakuasi WNA Thailand yang terjebak Pandemi COVID-19 atau Corona di Indonesia menggunakan alat perlindungan diri (APD) lengkap. (Dok Lion Air)

Jakarta – Pada Selasa, 22 Juni 2021 lalu, publik dibuat heboh oleh temuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kalimantan Barat (Kalbar).

Saat itu, sembilan penumpang pesawat Lion Air dan Citilink diketahui positif COVID-19. Padahal, regulasi penerbangan telah menetapkan syarat bagi penumpang harus bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil swab polymerase chain reaction (PCR).

Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, sembilan penumpang pesawat tersebut diketahui positif COVID-19 setelah Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar melakukan tes pemeriksaan secara acak kepada sejumlah penumpang pesawat yang tiba di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.

Sembilan penumpang yang positif COVID-19 tersebut diketahui berangkat dari Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, ke Bandara Internasional Supadio Pontianak menggunakan maskapai Lion Air dan Citilink.

“Untuk penumpang Lion Air ada dua orang yang positif, sedangkan penumpang Citilink ada tujuh orang positif dari 10 sampel penumpang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson kepada wartawan, Jumat, 25 Juni 2021.

Merespons hal itu, Lion Air memastikan pelaksanaan penerbangan pesawat JT-836 rute Surabaya ke Pontianak berdasarkan faktor-faktor yang memenuhi unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

“Dalam pengoperasian layanan penerbangan, Lion Air bertugas sebagai operator (airlines) untuk membawa atau menerbangkan para penumpang yang telah dinyatakan layak bepergian menggunakan pesawat udara, dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com.

Menurut Danang, sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.

“Dalam hal ini, Lion Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap penumpang,” jelasnya.

Pada setiap operasional yang telah berjalan sebelumnya dan pada masa waspada pandemi COVID-19, lanjut Danang, setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe for flight) telah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.

Pemeriksaan yang dimaksud meliputi:

1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan COVID-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),

2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut,

3. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,

4. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

“Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah menjalankan pengecekan dan pemeriksaan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara,” beber Danang.

“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” sambungnya.

Danang menegaskan, Lion Air mewajibkan kepada setiap penumpang untuk mengikuti prosedur penerbangan, selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

“Menurut ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit, untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan,” pungkasnya.

Terkait dengan temuan sembilan penumpang pesawat positif COVID-19 di Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, maskapai Lion Air dan Citilink dijatuhi sanksi oleh Dinas Kesehatan Kalimantan Barat.

Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson mengatakan, dengan adanya temuan sembilan penumpang pesawat positif COVID-19 itu, pihak maskapai juga harus bertanggung jawab.

Oleh karena itu, maskapai Lion Air dan Citilink yang mengangkut penumpang tersebut juga diberikan sanksi berupa larangan membawa penumpang dengan rute yang sama selama seminggu ke depan.

“Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” jelasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...