Lebak- PT KAI Commuter memperketat layanan pada moda Transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ya, mulai 5 sampai 20 Juli mendatang para calon penumpang KRL wajib menggunakan masker ganda atau masker jenis N95.
“Sebagai upaya tambahan untuk memaksimalkan perlindungan bagi sesama pengguna maupun terhadap petugas, KAI Commuter mulai 5 Juli 2021 mewajibkan semua orang yang memasuki area stasiun memakai masker ganda atau masker N95,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Minggu, 4 Juli 2021.
Memang, kata Anne, saat ini kebijakan itu masih dalam tahap sosialisasi. Pihaknya juga akan menyediakan masker yang dimaksud dan membagikannya kepada para pengguna
“Selama tiga hari mendatang KAI Commuter masih akan melakukan sosialisasi untuk kewajiban masker ini dengan membantu menyediakan masker bagi pengguna di sejumlah stasiun,”kata Anne.
“Setelah masa sosialisasi selama tiga hari, setiap orang yang memasuki area stasiun wajib menggunakan masker ganda atau masker N95,”tambahnya.
“Jika tidak, maka orang yang bersangkutan akan diberikan teguran oleh petugas di lingkungan Stasiun,” tutup Anne.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana