Aksi Brutal MR yang Ancam Pengusaha Pakai Senjata Api di Kebun Sengon Pandeglang Berujung 3 Bulan Penjara

Date:

Jaya Marjaya alias MR saat Mejalani Sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang terkait Kasus Ancaman Menggunakan Senjata Api (Engkos Kosasih/BantenHits.com)

Pandeglang – Aksi berutal Jaya Marjaya alias MR yang mengancam pengusaha dengan menodongkan senjata api berujung 3 bulan penjara. Vonis kurungan ini setelah MR menjalani sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu 7 Juli 2021.

Warga Kecamatan Angsana itu terbukti telah mengancam dan menodong seorang pengusaha bernama Maheno Ignasius menggunakan senjata api di kebun sengon yang terletak di Kecamatan Angsana pada Oktober 2020 lalu.

“Menyatakan terdakwa Jaya Marjaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Anggi Prayurisman saat pembacaan vonis.

MR didakwa Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengancaman. Perbuatan terdakwa terbukti telah membuat korban Maheno Ignasius menjadi trauma atas tindakan tersebut.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Vonis ini didasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. MR dianggap telah menimbulkan rasa takut bagi korban Maheno Ignasius dan tak pernah melakukan upaya perdamaian dengan korban usai melakukan tindakan pengancaman itu.

“Pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Sementara kuasa hukum MR, Sudrajat mengaku akan pikir-pikir dulu terkait vonis hakim tersebut. Apakah akan melakukan banding atau tidak.

“Mengenai putusan kami akan pikir-pikir dulu perihal banding,” singkatnya.

Sementara, korban Maheno Ignasius mengaku kurang puas dengan vonis tersebut. Sebab, sampai sekarang dia masih trauma atas penodongan senjata waktu itu.

“Seharusnya dihukum seberat-beratnya. Karena sampai sekarang saya masih trauma,” ujarnya.

Diketahui, terdakwa mulai diperkarakan ke polisi setelah mengancam pengusaha bernama Maheno Ignasius di Blok Cipahingen, Kampung Sumur Laban, Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang pada Oktober 2020 lalu.

Saat itu, korban yang sedang mengawasi penanaman bibit kayu albasiah atau sengon tiba-tiba didatangi terdakwa sembari marah-marah dan memperingatkan korban untuk tidak melakukan penanaman di lahan tersebut.

Korban menyebut terdakwa waktu itu datang bersama adiknya yang bernama Deni sambil marah-marah dan memaki korban sembari melontarkan ancaman dengan mengeluarkan sepucuk senjata api jenis airsoft gun dan langsung mengarahkannya ke perut Maheno.

Maheno mengaku ketakutan, namun beruntung pertikaian di lokasi tersebut dapat direda oleh pihak MR.

Editor : Fariz Abdullah

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...