Tangerang- Kasus pembunuhan terhadap wanita yang mayatnya ditemukan hangus terbakar di Kampung Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, perlahan mulai terkuak.
Setelah kepolisian dari Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua pelaku yakni DS alias E (20) dan US alias U (42), motif pembunuhan terhadap korban berinisial SZ (19) tersebut akhirnya terungkap.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Immanudin mengatakan, motif tersangka melakukan pembakaran terhadap korban dipicu oleh rasa sakit hati. Pelaku sempat melamar korban namun ditolak oleh keluarga korban.
“Pelaku DS pernah menjalin hubungan dengan korban namun saat melamar pelaku dan keluarganya ditolak oleh pihak keluarga korban. Jadi motifnya sakit hati,” Kata Iman saat dikonfirmasi, Minggu 11 Juli 2021.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanggerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Keduanya ditangkap di kediaman tersangka DS pada Jumat lalu sekitar pukul 23.00 WIB,” Terangnya.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara Intensif di Mapolres Tangerang Selatan.
Editor: Fariz Abdullah