Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menyiapkan bantuan Rp5 juta untuk korban Covid-19 yang meninggal dunia. Bantuan tersebut akan diberikan kepada ahli waris atau pihak keluarga.
Kepala Data dan Informasi Dinsos Lebak Aap Sujana mengatakan, bantuan berasal dari APBD Kabupaten Lebak. Saat ini kuotanya hanya untuk 50 orang.
“Untuk saat ini kita mempunyai kuota sekitar 50 orang saja, dan bantuan tersebut kisaran Rp 5 juta setiap orangnya,”kata Aap.
Aap mengaku tengah merekap dan menerima beberapa data yang memenuhi syarat pengajuan bantuan sosial tersebut dari keluarga pasien yang meninggal karena Covid-19.
“Bagi keluarga yang akan mengajukan bantuan tersebut kita tunggu secepatnya sebelum kita salurkan melalui buku rekening masing-masing ahli waris,”ucapnya.
Bantuan itu, menurut Aap akan diprioritaskan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Adapun cara untuk mengajukannya pihak keluarga dipersilahkan untuk melapor atau mendaftar ke pihak Kecamatan atau langsung ke Dinsos Lebak. Lalu, siapkan Kartu Keluar (korban), KTP, surat keterangan ahli waris yang menerima, rekening ahli waris, Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan pasien tersebut meninggal karena Covid-19 serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kecamatan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana