Cilegon- Ratusan calon penumpang kapal di Pelabuhan Merak diputar balik petugas. Ya, mereka harus menerima keputusan pahit itu lantaran adanya kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
“Calon penumpang kita putar balik, karena sesuai SE nomor 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama hari raya lebaran Idul Adha 1442 Hijriah,”kata Wakapolres Cilegon Kompol Mi’rodin, kepada awak media di Pelabuhan Merak.
“Pemberlakuan, pembatasan oleh satgas covid nasional adalah tanggal 18 sampai tanggal 25 yang hanya di perbolehkan dengan protokol itu adalah orang karena sakit karena mau melahirkan, pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak selain itu ya kita putar balik,”tambahnya.
Sementara di tempat yang sama, Pardi salah seorang penumpang travel mengungkapkan kekecewaannya paska di putar balik oleh petugas.
Ia mengatakan meskipun sudah dilengkapi dengan has rapid test warga asal Jakarta Barat ini pun tetap tidak bisa menyebrang menuju Pulau Sumatera.
“Ngga tau alesan kenapa di putar balik, karena naik travel sudah bawa rapid test dari Jakarta Barat mau ke Lapung karena mertua meninggal. Ya kalau seperti ini ikut travel aja maunya kemana,”keluhnya.
Editor: Fariz Abdullah