Tangerang- Polsek Panongan Polresta Tangerang menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka adalah AS (25) dan SR (22).
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang dihimpun BantenHits, penangkapan AS dan SR bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi online di wilayah Panongan.
Setelah diselidiki, para wanita yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dalam bisnis esek-esek itu ternyata berasal dari luar daerah diantaranya Lampung dan Jawa Tengah.
Salah satu korbannya sebut saja Bunga, Wanita asal Provinsi Lampung, Pulau Sumatera. Oleh pelaku AS dia dijanjikan untuk bekerja di sebuah toko baju. Namun, saat tiba di Tangerang ia malah dipaksa menjadi wanita ‘open BO’ yang dijajakan secara online.
“Modusnya korban ini dijanjikan bekerja di toko baju tapi itu hanya akal-akalan pelaku aja. Korban dipaksa bekerja prostitusi dengan ancaman kekerasan,” Kata Kapolsek Panongan AKP Kresna Aji Perkasa melalui Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri, Sabtu 28 Agustus 2021.
Oleh AS korban ditawarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat. Untuk sekali kencan pelaku memasang tarif 300-500 ribu rupiah.
Para pelaku juga membatasi akses komunikasi korban dengan keluarganya. Aktifitas korban juga diawasi oleh para pelaku. Jika ada yang mau berkencan dan korban menolak para pelaku tak segan-segan untuk memukuli korban.
“AS yang membuka booking online melalui Michat sedangkan SR yang menyediakan tempat kontrakan untuk pria hidung belang,” Terang Ipda Surya.
Saat melakukan penangkapan, polisi juga mendapati tiga orang perempuan yang juga mengaku dipaksa oleh para pelaku agar mau menjadi pekerja seks.
Ironisnya, salah satu korban sampai ada yang mengalami memar ditubuhnya usai dipukul pelaku dengan gagang pisau lantaran menolak melayani pria hidung belang.
“Para pelaku mengancam dengan kekerasan agar para korban mau melayani pria hidung belang,” Imbuhnya
Kepada polisi keduanya mengaku baru setahun menjalankan bisnis prostitusi tersebut. Uang hasil berdagang wanita itu mereka gunakan untuk keperluan pribadi salah satunya untuk membeli narkoba.
“Bahkan uang korban juga mereka ambil salah satunya digunakan juga untuk membeli narkoba (sabu),” Terangnya.
Selain menangkap AS dan SR, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa kondom bekas pakai, uang sebesar Rp 1,5 juta, dan 1 unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.
“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan lainnya,” Tukas Ipda Surya.
Editor: Fariz Abdullah