Lebak- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2022 sebesar Rp3,5 Juta.
Ya, jumlah tersebut naik sekitar Rp750 ribu dari UMK tahun 2021 yakni Rp2,75 juta.
Ketua DPC SPN Lebak Sidik Uen menyatakan, Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak harus melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) untuk mengetahui kondisi masyarakat. KHL yang digunakan sekarang diduga hasil survey KHL 2015, sehingga sudah kedaluarsa.
“Para buruh di Lebak memiliki hak untuk hidup sejahtera. Karena itu, kami dari SPN akan berjuang maksimal agar UMK 2022 dikisaran Rp3,5 juta,” kata Sidik Uen, Jumat, 22 Oktober 2021.
Sidik meminta agar semua pihak untuk ikut memperjuangkan kondisi buruh. Pasalnya, hasil dari rapat dewan pengupahan di Dinas Tenaga Kerja menurut Sidik belum menghasilkan apapun.
Dengan upah yang kecil, para buruh akan sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga, mereka akan tetap hidup dalam kesulitan.
“Semoga, perwakilan dari pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bijak. Sehingga, mereka menyetujui aspirasi dari serikat buruh dan serikat pekerja di Lebak,” harapnya.
Hingga berita ini publish Bantenhits masih mengupayakan konfirmasi pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana