Polda Banten Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Pandeglang

Date:

Polda Banten saat Gelar Perkara Pengungkapan Kasus Sabu di Banten. (Mahyadi/BantenHits.com)

Serang – Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan tiga orang pengedar sabu berinisial H (34), TH (31) dan RMH (36). Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda.

H dan TH diamanakan pada hari minggu 24 Oktober 2002 satu sekira jam 15.00 WIB saat berada di Kadu Kasintu, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

“Dari tangan pelaku kita berhasil amankan barang bukti timbangan elektrik 1 dan empat bungkus plastik ukuran besar berisikan kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 314.94 Gram,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, Selasa 2 Oktober 2021.

Dari hasil pengungkapan yang dikembangkan, polisi kembali mengamankan pengedar narkoba tersangka RMH di wilayah Baros Serang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30.52 Gram.

Lanjut Martri menjelaskan bahwa modus operandi pelaku tersangka TH bekerja saat mendapat perintah dari tersangka IB yang masih DPO, untuk mengambil narkotika di daerah Jakarta pusat.

“Kemudian TH kembali menyuruh H untuk mengambil dan mengirimkan kepada pemesan yang ada di daerah Pandeglang motifnya yaitu untuk mendapatkan upah dari hasil sebagai perantara mengantarkan narkotika jenis sabu,” katanya.

“Kita masih upayakan pengungkapan DPO sodara I kita ungkap sampai yang di Jakarta, Tersangka masih mobile, jadi berdasarkan hasil pemeriksaan yg di lakukan kita singkronkan mereka 5 kali pengiriman dari Jakarta,” sambungnya.

Ketiga pelaku sehari-hari berprofesi serabutan, tergiur dengan upah yang besar dari pengedar dan perantara, pelaku bisa meraup 1 sampai 4 juta hanya dalam satu Minggu.

“Kalau untuk di jual kita masih pengembangan, kita telusuri konsumennya siapa, proses sindikat ini sangat rapi berusaha mengelabui petugas,” ungkapnya.

Kini ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan 123 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 8 tahun penjara.

“Dari hasil pengungkapan ini dengan barang bukti keseluruhan mencapai 345.46 Gram dengan nilai 400 juta, kita berhasil menyelamatkan 1.381 jiwa,” tungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...