Sopir Truk Tangki Kimia yang Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak Jadi Tersangka; Terancam 6 Tahun Penjara

Date:

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat memberikan keterangan pers. (Istimewa)

Cilegon- RT (48) sopir truk tangki kimia ditetapkan polisi sebagai tersangka. Alasannya, karena muatan kendaraan raksasa itu melebihi batas.

Diketahui, truk berpelat nomor B-9879-UFU mengalami kecelakaan lalulintas di Tol Tangerang-Merak KM 74 pada Minggu, 17 Oktober 2021.

“Benar, pasca gelar perkara, penyidik  telah menetapkan RT, pengemudi truk tangki sebagai tersangka, pasca kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Km 74.900,”kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, melalui siaran pers yang diterima awak media, Selasa, 9 November 2021.

Baca Juga: Asap Kimia Mengepul dari Truk Tangki yang Kecelakaan di Tol Tangerang – Merak

Penetapan itu menurut Shinto dilakukan setelah penyidik Ditlantas Polda Banten melalukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan 1 orang ahli serta telah menganalisa surat jalan yang berisi informasi tentang muatan truk tangki

“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa total muatan truk tangki tersebut telah melebihi batas maksimal yang diizinkan,”katanya.

“Muatan truk tangki overload 14.300 Kg dari yang seharusnya dapat dibawa. Truk membawa cairan kimia sebanyak Kilogram, melebihi batas maksimal yang diizinkan yaitu 11.160 kg. Ini menjadi fakta yang muncul dalam gelar perkara,”tambahnya.

Selain menetapkan sopir truk menjadi tersangka, petugas Ditlantas Polda Banten juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut beserta surat-surat kendaraan dan ijin mengemudi dari setiap pengemudi kendaraan.

 “Penyidik menerapkan persangkaan pasal berlapis terhadap RT yaitu Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”katanya.

“Sesuai fakta hukumnya, RT lalai berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka lainnya. RT diancam sanksi hukum pidana 6 tahun penjara,”sambung Shinto.

“Penyidik telah menahan tersangka RT sejak Jumat (05/11) lalu, dan penyidik akan segera menuntaskan berkas perkara untuk dikirim ke pihak kejaksaan tinggi banten,”tutup Shinto.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...