Dua Pria di Tigaraksa Pasang Tarif Rp 25 Juta untuk Karantina Mandiri kepada Pria yang Baru Tiba dari Korea

Date:

Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 29 Desember 2020. (FOTO: Antara/Muhammad Iqbal/covid19.go.id)

Tangerang – Seorang warga kelahiran Korea Selatan, WYN (63) menjadi korban penipuan dua pria asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, masing-masing berinisial S (41) dan SR (50).

Peristiwa bermula saat WYN hendak kembali dari Indonesia setelah berkunjung ke Korea Selatan. WYN meminta agar dirinya tidak menjalani karantina di tempat rujukan, melainkan karantina mandiri di mess perusahaan miliknya.

Melalui anak buahnya, WYN kemudian meminta tolong S dan SR. Keduanya menyanggupi asal WYN mentransfer uang Rp 25 juta.

Dikutip BantenHits.com dari Tempo.co, Kepala Polres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan, jika WYN sudah menjadi warga negara Indonesia.

“Dia hendak kembali ke Indonesia usai dari Korea Selatan. Kemudian melalui anak buahnya dia minta tolong untuk mengurus izin karantina di mess yang berada di kompleks usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe,” kata Wahyu.

Anak buah korban itu kemudian melakukan pertemuan dengan S dan SR di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Tigaraksa.

S diketahui warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, dan SR warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Anak buah korban bertemu S dan SR untuk kepentingan membicarakan soal karantina mandiri.

“Setelah itu, kedua tersangka pun kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban itu,” katanya.

Dua tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 25 juta untuk mengurus persyaratan karantina mandiri tersebut.

“Anak buah korban kemudian memberikan uang yang diminta melalui transfer ke rekening tersangka S,” kata Wahyu.

Pada Rabu 1 September 2021 WYN tiba di Indonesia. Namun oleh otoritas bandara, korban diminta karantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak Bandara, bukan karantina di mess perusahaan.

WYN kemudian melaporkan kasus penipuan ini ke Polresta Tangerang. Polisi sebelumnya telah memanggil kedua tersangka untuk diperiksa.

“Namun 2 kali panggilan tidak diindahkan, sehingga pada Senin (20 Desember 2021) dilakukan penangkapan,” kata Wahyu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...