HMB Jakarta Minta Rakyat Banten Berada Bersama Barisan Buruh

Date:

Foto Ilustrasi: Ketua HMB Jakarta Muhammad Fahri berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa. (Istimewa)

Jakarta – Himpunan Mahasiswa Banten atau HMB Jakarta meminta support seluruh elemen masyarakat Banten supaya berada bersama barisan buruh.

HMB Jakarta juga meminta pihak penguasa di Banten tidak menyuruh penggonggong untuk mengutuk aksi buruh di Banten.

“Para pendukung Gubernur Banten gak harus juga murka ke buruh, justru harus ingatkan gubernur Wahidin Halim untuk sering melatih dan membiasakan bicara yang adem-adem. Kami salah satu entitas masyarakat Banten dalam hal ini HMB Jakarta siap berjuang bersama buruh, mengingat hampir sebagian besar keluarga dari para mahasiswa juga adalah buruh,” kata Fahri dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Selasa, 28 Desember 2021.

Seperti diketahui buruh yang sakit hati dengan ucapan WH yang meminta agar pengusaha mengganti pekerja yang mau digaji dengan 2,5 juta hingga Rp 4 juta, menggelar aksi unjuk rasa hingga menduduki ruang kerja Gubernur Banten, Rabu, 22 Desember 2021.

Namun, aksi buruh ini membuat suami dari Niniek Nuraini ini murka. Melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro, WH melaporkan buruh yang menduduki ruang kerja gubernur ke Polda Banten, Jumat, 24 Desember 2021.

Tak tanggung-tanggung, ada empat pasal yang dipersangkakan Wahidin Halim kepada Buruh, yakni Pasal 207 KUHP tentang pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah, kemudian tentang perusakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE.

Polda Banten saat ekspose kasus di Mapolda Banten, Senin, 27 Desember 2021 mengatakan, enam buruh telah ditetapkan tersangka. Mereka dilakukan penangkapan sejak Sabtu-Minggu, 25-26 Desember 2021.

Enam tersangka masing-masing AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang; SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Kota Cilegon; SR (22), perempuan, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang; SWP (20), perempuan, warga Kresek, Kabupaten Tangerang; OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

“Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” DirekDirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada awak media.

Sedangkan untuk dua tersangka lainya yakni OS (28) dan MHF (25), Ade Rahmat Idnal menjelaskan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” ungkap Ade.

Arogansi Wahidin Halim

Muhammad Fahri menyebut, terjadinya aksi buruh sampai menduduki kantor Gubernur Banten adalah dampak dari arogansi Wahidin Halim.

Menurut Fahri, pernyataan yang dikeluarkan Wahidin Halim itu sendiri yang menjadi pemantik eskalasi aksi buruh. Buruh merasa geram dengan ucapan Gubernur Banten yang meminta pihak perusahaan mengganti pegawai yang tidak mau menerima gaji sesuai (UMP).

“Menurut saya eskalasi aksi buruh yang terjadi beberapa hari lalu adalah dampak dari ucapan Wahidin Halim itu sendiri. Wahidin Halim selaku Gubernur Banten seharusnya bisa lebih rendah hati menyikapi aksi buruh ini, seharusnya bisa duduk bersama mencari solusi dengan buruh. Bukan malah mengeluarkan pernyataan yang melukai perasaan buruh,” ucap Fahri.

“Lagi pula aspirasi buruh meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah sesuatu yang wajar karena bagian dari hak. Saya mensupport perjuangan para buruh dalam upaya menaikan upah. Naiknya upah pekerja secara ekonomi akan menaikan daya beli masyarakat, jika daya beli masyarakat naik maka ekonomi juga akan tumbuh. DKI Jakarta juga bisa kok menaikan UMP 5,1 persen. Jadi saya menyarankan Pak Wahidin bisa belajar ke Pak Anies Baswedan dalam merevisi UMP,” lanjutnya.

Sebelumnya,kritik keras juga dilontarkan aktivis buruh kepada Gubernur Banten karena melaporkan buruh yang menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga berujung pendudukan ruang kerja gubernur ke Polda Banten.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Puji Santoso, mentalitas WH, dapat terlihat jelas dan terukur tidak berjiwa pemimpin.

Sebab, belum mampu untuk mensejahterakan masyarakat buruh, justru WH malah ingin memenjarakan buruh pasca-aksi, Rabu 22 Desember 2021.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...