Pandeglang – Bor dan linggis adalah ‘senjata’ andalan HS Alias B dan IM Alias I, dua komplotan penjahat di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dengan dua alat tersebut, mereka bisa leluasa menjebol dinding toko lalu menjarah isinya. Tapi, tak ada kejahatan yang tak meninggalkan jejak. Polisi sukses mengendus keberadaan mereka lalu meringkusnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengungkapkan, dua komplotan itu merupakan spesialis pembobol toko.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil tindakan kejahatan pelaku tersebut.
Menurut Fajar, berdasarkan hasil interogasi terhadap para pelaku, barang hasil curian yang diperoleh dijual pelaku ke daerah Bogor dan Karawang.
“Jadi mereka ini merusak dinding toko dengan cara dihancurkan menggunakan bor manual, setelah dinding tersebut mulai rapuh kemudian pelaku menghancurkan dinding tersebut dengan menggunakan linggis. Barang hasil curiannya ini mereka jual kembali ke Bogor dan Karawang,” ungkapnya, Rabu 16 Maret 2022.
Akibat aksi HS alias B dan IM Alias I ini, para korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
“Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksi pencurian di dua lokasi yang berbeda yakni Kecamatan Saketi dan Kecamatan Mandalawangi,” katanya.
Ditambahkannya, akibat dari perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Barang bukti hasil curian di toko matrial di Mandalawangi, dan toko baju di Kecamatan Saketi sudah diamankan. Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana