Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan yang bertugas di Kabupaten Pandeglang, Senin 2 September 2019.
Oknum wartawan berinisial WS (40) itu diamankan polisi, karena melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Ucu Ridwan Tenaga Kesejahtraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Mandalawangi.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan TKSK yang merasa resah dimintai uang sebagai imbalan tidak menerbitkan berita di media online Sorot Desa.
“Ini bermula dari pemberitaan media Online Sorot Desa terkait dengan TKSK. Pemberitaan tersebut diduga TKSK Mandalawangi melakukan kecurangan (pungutan liar), pemberitaan itu menjadi dasar meminta uang, kalau tidak menyerahkan uang akan diberitakan lagi,” kata Indra saat memberikan keterangan, Selasa, 3 September 2019.
Menurut Indra, uang yang diminta kepada korban sebesar Rp10 juta, namun karena korban hanya memiliki uang sebesar Rp6 juta, akhirnya uang tersebut diserahkan kepada WS di depan rumah korban di Kampung Cihideung, Desa Cikoneng, Kecamatan Mandalawangi.
“Setelah korban menyerahkan uang yang di minta kepada WS. WS langsung diamankan Polsek Mandalawangi dan Satreskrim Polres Pandeglang,” jelasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Ambarita menambahkan tersangka WS pada saat mengambil uang dari korban bersama HR rekannya. Namun, saat ini status HR masih sebagai saksi.
“Kemungkinan tersangka akan bertambah. Akibat perbuatannya WS disangkakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah