Kok Ada Manusia Tega seperti Mustopa? Para Petani Susah dari Jawa Masih ‘Dimakan’ Juga

Date:

Ilustrasi petani bawang. Foto: okezone.com

Tangerang – Mustopa memang raja tega. Bayangkan, dua orang petani susah yang menanam bawang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, masih ditipu juga.

Tak tanggung-tanggung, kedua petani asal Jawa Tengah dan Jawa Timur ini harus menelan kerugian hingga puluhan juta akibat aksi culas Mustopa.

Bagaimana Mustopa Si Penipu melancarkan aksinya? Berikut laporannya!

Dikutip BantenHits.com dari detik.com, kedua korban diketahui bernama Hartanto dan Sarminto, dua orang petani yang masing-masing berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kedua petani ini ditipu oleh Mustopa, warga asal Bengkulu yang tinggal di Tangerang. Saat melancarkan aksinya, Mustopa mengaku bergelar sarjana.

Dalam melakukan aksi penipuannya, pelaku berpura-pura untuk membeli bawang dari dua petani tersebut. Pelaku lalu menggunakan modus cash on delivery (COD) dalam melakukan aksinya.

“Tersangka ini bukan lulusan universitas, dia hanya lulusan SD 03 Kabupaten Kaur, Bengkulu” kata Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Kamis, 31 Maret 2022.

Putra Pratama mengungkapkan, aksi penipuan terhadap Hartanto dari Temanggung, Jawa Tengah terjadi pada 11 Maret 2022. Sementara aksi penipuan yang dialami Sarminto dari Magetan, Jawa Timur terjadi pada 27 Maret lalu.

“Sarminto ditipu sebanyak 850 kilogram bawang merah senilai Rp 21 juta. Sementara Hartanto mengalami penipuan bawang merah sebanyak 50 karung dengan berat total 1.550 kilogram (1,5 ton) senilai Rp 33 juta,” kata Putra.

Gunakan Profil Palsu di Facebook

Putra menjelaskan, pelaku, Mustopa (40), dalam melancarkan aksinya bermodalkan KTP dan akun Facebook palsu. Pelaku melalui akun Facebooknya, yang bernama UD Mandiri, menyatakan berminat untuk membeli bawang dari kedua korban.

Selanjutnya, pelaku dengan dua korbannya berkomunikasi menggunakan nomor handphone pelaku. Profil FB pelaku dituliskan merupakan lulusan universitas.

“Tersangka ini bukan lulusan universitas, dia hanya lulusan SD 03 Kabupaten Kaur, Bengkulu” tambah Putra.

Mustopa lalu mengajak kedua korban bertransaksi secara COD di waktu yang berlainan. Kedua korban membawa hasil pertaniannya menuju Tangerang.

Mustopa sehari-hari berjualan bawang di Pasar Induk Jatiuwung, Kota Tangerang. Untuk meyakinkan korban, Mustopa mengirimkan foto KTP yang ternyata adalah KTP orang lain dan fotonya diganti dengan fotonya.

“Korban membawa (bawang) ke alamat yang diarahkan oleh pelaku di Neglasari, muatan dari kedua korban diturunkan dari mobil. Pelaku kemudian mengajak makan siang ke warung, kemudian pada saat itu pelaku pamit ke kamar mandi dan tidak balik lagi. Korban buru-buru kembali ke lokasi kios tempat menurunkan bawang merah, ternyata bawang merah korban dan pelaku sudah tidak ada” tutur Putra.

Tidak hanya itu, usai melakukan penipuan tersebut, Mustopa masih sempat mengejek korban melalui WhatsApp.

“Korban dari pelaku ini adalah orang-orang susah, petani yang berjuang lama untuk menanam bawang merah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah panen,” ungkap Putra.

Putra mengatakan pelaku sempat membalas WhatsApp korban seusai melakukan penipuan tersebut. Bermula ketika korban mengungkapkan kekesalannya lantaran ditipu pelaku.

“Hai manusia pemakan bangkai nikmati hidupmu. Ora opo-opo. Kasihan anak istrimu kamu kasih makan bangkai,” ujar seorang korban melalui WhatsApp.

“Kamu yang kasihan udah dikasih Pocari Sweat langsung pulang,” balas pelaku kepada korban.

Pelaku Dijerat Pasal Penggelapan-TPPU
Polisi bergerak cepat dalam mengusut kasus penipuan sarjana gadungan kepada petani bawang. Kurang dari sepekan pelaku berhasil ditangkap.

“Ditambah ejekan pelaku kepada korban membuat kami Polsek Neglasari berupaya maksimal untuk menangkap pelaku dan alhamdulillah baru hari kelima berhasil kami tangkap karena licinnya pelaku ini,” imbuh Putra.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia lalu ditahan di Polsek Neglasari.

“Kepada pelaku ini kami kenakan pasal penipuan dan atau penggelapan juncto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Putra.

Editor: Fariz Abdullah

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...