Lebak- Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebak harus menyumbang bibit pohon. Terutama bagi mereka yang mau mengajukan cuti bahkan pensiun.
Bibit pohon sumbangan para abdi negara diserahkan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jumlah bibit pohon yang disumbangkan berbeda, tergantung dengan eselon pegawai tersebut, serta bibit pohon pun harus memenuhi kriteria.
“Terhitung mulai tanggal 1 April 2022 seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak diharuskan menyumbang bibit pohon dalam setiap usulan pelayanan kepegawaian pada BKPSDM Kabupaten Lebak,” bunyi poin pertama dalam surat edaran Pemkab Lebak tertanggal 24 Maret 2022.
Adapun pelayanan kepegawaian pada BKPSDM yang dimaksud dalam edaran tersebut meliputi: Kenaikan pangkat; mutasi atau alih tugas PNS; pensiun PNS; kenaikan gaji berkala; surat izin belajar; tugas belajar; pencantuman gelar, ujian dinas, ujian kenaikan pangkat, usulan alih status CPNS menjadi PNS; Satya Lencana Karya Satya; penertiban kartu pegawai, kartu suami dan kartu istri serta kartu taspen; cuti.
“Ini semata-mata untuk menumbuhkan kepedulian ASN terhadap kelestarian lingkungan hidup,” kata Sekda Lebak, Budi Santoso, Selasa, 19 April 2022.
Budi menjelaskan, tidak ada penilaian lebih kepada pegawai yang menyumbang. Karena menurutnya, sumbangan bibit pohon dari pegawai merupakan bentuk rasa syukur yang diimplementasikan melalui pelestarian alam dengan menyumbang bibit tanaman pohon untuk ditanam di lahan kritis.
“Justru karena dia naik pangkat, naik gaji berkala dan lain-lain terkait pelayanan kepegawaian sebagai wujud rasa syukur,” ujarnya.
Bagi pegawai yang tidak mengindahkan edaran tersebut maka konsekuensinya adalah usulan layanan kepegawaiannya tidak akan diproses.
“Iya, ketika akan mengurus layanan kepegawaiannya,” kata Asda III yang juga Plt Kepala BKPSDM Lebak, Feby Hardian Kurniawan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana