Lebak- Lima pelaku pencurian hewan ternak diamankan Polres Lebak. Masing-masing EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50).
Meski berpengawakan kurus, mereka ini tergolong ke dalam spesialis pencuri ternag yang sudah membuat warga resah.
Bagaimana tidak, dari hasil penyelidikan petugas mereka telah berhasil mencuri 50 ekor kambing dari 9 lokasi yang berbeda.
Teranyar, kawanan maling ini berhasil menggondol hewan ternak di Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng.
“Dua orang penadah. Hasil lidik tim mereka sudah melakukan aksi pencurian di 9 lokasi berbeda dengan total hasil curian sekitar 50 ekor kambing,”kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, Sabtu, 18 Juni 2022.
Dari tangan pelaku, menurut Wiwin, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, golok, tali rapia dan terpal.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungangan 5 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana