Serang – Kesunyian di Jalan Raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Rabu dini hari, 6 Juli 2022, mendadak pecah oleh letusan senjata api Satreskrim Polres Serang.
Dorrr.. Dorrr.. Dorrr… Rentetan tembakan peringatan yang tak digubris kemudian disusul tembakan penindakan yang terukur. Dorrr.. Dorrr.
EM (40) bersama SU alias Kiwong (38) pun roboh di areal pesawahan. Sebelumnya, mereka berdua nekat melompat dari truk yang dihadang polisi di Jalan Gorda. Tiga rekan mereka lainnya yakni SY (31), IS (49), dan AN (49) memilih menyerah.
Gerak Cepat Respons Laporan
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, lima pria yang disergap jajarannya di Jalan Gorda merupakan komplotan pencuri hewan ternak milik warga.
SY (31), IS (49), dan AN (49), ketiganya merupakan warga Kabupaten Pandeglang. Sementara EM (40) dan SU alias Kiwong (38) merupakan warga Kabupaten Lebak.
Penangkapan lima pelaku pencurian hewan ternak bermula dari adanya laporan SA (58) warga Kampung/ Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang kehilangan dua ekor kerbau.
“Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah memperoleh informasi, Tim Resmob langsung melakukan penyisiran,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada wartawan, Rabu, 6 Juli 2022.
“Para pelaku mengambil kerbau dari kandang yang ada dibelakang rumah korban dan diketahui mengangkut kerbau menggunakan kendaraan truk,” sambungnya.
Saat melakukan penyisiran di Jalan Raya Gorda, Tim Resmob menemukan truk bernopol A 9254 K. Karena dicurigai mengangkut kerbau, petugas langsung menghentikan.
Saat truk berhenti, dua pelaku yakni EM dan SU melompat dari atas kendaraan mencoba melarikan diri ke arah pesawahan.
Mengetahui ada yang melarikan diri, tiga pelaku langsung diamankan, sementara anggota lainnya mengejar pelaku yang melarikan diri.
“Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang diketahui bernama EM dan SU dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung diamankan,” kata Yudha Satria.
Barang bukti yang diamankan dari komplotan ini yaitu dua ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel A 9254 K.
Dua Residivis
Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu EM dan IS merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku juga mengakui sudah lima kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang.
“Para pelaku mengakui sudah lima kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang,” kata Dedi Mirza.
Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. EM dan SU mengambil kerbau dari kandang, sementara AN dan IS mengawasi situasi sedangkan SY memiliki tugas mengemudikan truk.
Menurut pengakuan tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp 8 juta.
“Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana